Kamis, 2 Oktober 2025

Kriminalitas

4 Fakta Mahasiswa Penjambret di Denpasar, Ditembak Polisi hingga Daftar Kejahatannya Sejak 2017

Berikut ini empat fakta mahasiswa penjambret di Denpasar. Ditempak polisi hingga daftar kejahatan lainnya sejak 2017.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Sementara itu, Kompol I Wayan Arta Ariawan menambahkan bahwa dari kejadian tersebut, tersangka mengakui melakukan aksinya seorang diri.

"Sementara tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, sarasannya para pengendara sepeda motor dan para pejalan kaki, tersangka langsung menjambret barang
korbannya," jelas Arta.

Baca: Polda Papua Meminta Maaf Setelah Heboh Video Petugas Interogasi Jambret Pakai Ular Piton

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan saat mengungkap kasus jambret dikawasan Renon, Denpasar Timur saat Press Conference di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Jumat (22/2/2019) siang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan saat mengungkap kasus jambret dikawasan Renon, Denpasar Timur saat Press Conference di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Jumat (22/2/2019) siang. (TRIBUN BALI/FARIZQI IRWAN )


2. Pelaku Mencoba Kabur

Saat penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Denpasar, pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di lokasi.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan timah panas di kaki sebelah kiri.

"Karena adanya perlawanan dari tersangka, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri," tambah Arta.

"Motif korban menjambret untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," lanjut Arta.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar juga berhasil mengamankan barang bukti aksi kejahatan tersangka seperti pakaian yang digunakan tersangka.

Satu unit sepeda motor beat warna putih milik tersangka, sepasang plat motor dengan nomor polisi DK 7459 QJ, dan sebuah handphone merek Vivo Y91 hasil jambretnya.

"Kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan hukaman penjara paling lama lima tahun," ujar Arta.

Baca: Mahasiswa Kampus Ternama di Denpasar Ditembak Polisi, Gara-garanya Ini

Baca: Pria di Denpasar Ini Jadi Korban Penganiayaan Gara-gara Bantu Tetangga Turunkan Bendera Partai

3. Pelaku Masih Mahasiswa

Ternyata, pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa aktif semester 5, informasi ini diperoleh dari korban.

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada pemuda asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tersangka merupakan mahasiswa jurusan pendidikan (guru) bahasa Inggris, yang masih berstatus mahasiswa semester 5."

"Tersangka merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Denpasar," ujar Arta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved