Kabar Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Sebut Akan Kooperatif dan Dapat Bantuan Hukum dari PAN
Slamet Ma'arif menyebut dirinya mendapat bantuan hukum dari PAN & akan kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Daryono
"DPP PAN berikan dukungan kepada saya untuk hadapi kasus ini. DPP PAN akan berikan bantuan hukum," ujar Ma'arif
Ma'arif mengatakan DPP PAN akan mengirimkan tim pengacara untuk mendampinginya.
"DPP PAN juga akan kirimkan pengacara kepada saya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya," kata Ma'arif.
Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/2/2019).
Baca: Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Slamet Maarif jadi Tersangka, Jusuf Kalla hingga Sandiaga Uno
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.
Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)