Kabar Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Sebut Akan Kooperatif dan Dapat Bantuan Hukum dari PAN
Slamet Ma'arif menyebut dirinya mendapat bantuan hukum dari PAN & akan kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Daryono
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Ma'arif menyebut dirinya mendapat bantuan hukum dari PAN dan akan kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya.
TRIBUNNEWS.COM- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Slamet dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, Slamet mengaku akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, selama ini dirinya telah bersifat kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Nanti ada proses hukum selanjutnya pasti saya akan kooperatif karena saya dari awal sudah kooperatif," ujar Ma'arif saat ditemui di rumah pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Ia menampik jika dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Ma'arif menjelaskan pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (13/2/2019), dirinya memiliki jadwal dakwah di luar kota.
Baca: Slamet Maarif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca: Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Batal Diperiksa Polisi
Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Sempat Menelepon Sebelum Aksi Berlangsung di Solo, Ini Pesannya
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi pengacar Ma'arif kepada pihak kepolisian.
Pada pemeriksaan kedua dirinya tidak dapat hadir karena sakit.
Ma'arif menceritakan dirinya sudah berada di Semarang untuk menjalani pemeriksaan namun tiba-tiba ia terserang flu dan diharuskan oleh dokter untuk istirahat.
"Kemarin malam Senin itu saya sudah di Semarang ingin menghadiri acara pemeriksaan beserta pengacara. Tapi senin pagi saya sakit, flu berat. Sehingga dokter katakan sebaiknya istirahat," kata Ma'arif.
"Akhirnya pengacara yang datang ke Polda Jawa Tengah memberitahukan bahwa saya tidak bisa diperiksa," tambahnya.
Slamet Ma'arif juga menuturkan jika dirinya akan mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).
DPP PAN disebut akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet Ma'arif.
"DPP PAN berikan dukungan kepada saya untuk hadapi kasus ini. DPP PAN akan berikan bantuan hukum," ujar Ma'arif
Ma'arif mengatakan DPP PAN akan mengirimkan tim pengacara untuk mendampinginya.
"DPP PAN juga akan kirimkan pengacara kepada saya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya," kata Ma'arif.
Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/2/2019).
Baca: Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Slamet Maarif jadi Tersangka, Jusuf Kalla hingga Sandiaga Uno
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.
Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)