Rabu, 1 Oktober 2025

4 Fakta Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Respon Wapres Jusuf Kalla hingga Fadli Zon

4 Fakta Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Respon Wapres Jusuf Kalla Hingga Fadli Zon, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Fathul Amanah
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Slamet Ma'arif saat berbicara mengenai persiapan kepulangan Habib Rizieq di Kantor DDII, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018). 

4 Fakta Terbaru Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Respon Wapres Jusuf Kalla Hingga Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Terkait hal tersebut pun Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.

Tak hanya itu saja, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon juga angkat bicara perihal kasus tersebut

Berikut ini Empat Fakta Slamet Ma'arif jadi Tersangka, yang sudah Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Baca: Fadli Zon Sebut Ada Upaya Halangi Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Termasuk soal Slamet Maarif

1. Wapres Jusuf Kalla: Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019). (Tribunnews.com, Rina Ayu)

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait, penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye.

Ia menilai sejauh ini, kasus yang menimpa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, tak ada unsur kriminalisasi.

Jk juga menilai bahwa dugaan beberapa pihak tentang kriminalisasi itu tidak benar, dan murni pelanggaran atas sebuah aturan.

"Saya baca, karena pelanggaran bukan masalah agama."

"Itu semua melanggar hukum itu, memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ungkap JK, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.

JK menambahkan, jika dianggap ada kriminalisasi maka hal itu perlu dikaji dengan baik.

"Ya tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum, kalau ya memang (ada kriminalisasi) ya perlu dikaji dengan baiklah," sambung dia.

2. Fadli Zon: Kami akan Bela Habis-Habisan

Anggota  Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Nampaknya kasus penetapan tersangka kepada Salmet Ma'aruf ini juga membuat politis partai Gerindra memberikan tanggapannya.

Salah satunya yakni Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Fadli Zon mengatakan jika proses hukum terhadap Slamet itu tidak perlu.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa

Wakil ketua DPR ini juga menyebutkan jika jangan dikriminalisasikan pelanggaran ini.

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini, kan, bersifat administratif saja, ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya saat mengutip dari kompas.com.

Tak hanya itu saja Fadli Zon juga mengatakan jika ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik.

3. Bawaslu: Pak Slamet Ma'arif menyampaiakn ganti presiden

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif anggota Bawaslu Solo pun buka suara.

Mengutip dari Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Poppy Kusuma menjelaskan tenang bagaimana kronologi kasus tersebut.

Pelanggaran ini bermula pada Minggu (13/1/2019) yang digelar di Slamet Riyadi, Solo.

Dalam acara tabligh yang terbuka untuk umum tersebut Slamet Ma'aruf menyerukan untuk ganti presiden.

Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Fadli Zon Sebut Ada Upaya Membungkam Kritik

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.

Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.

4. Alasan Pemindahan Pemeriksaan Slamet Ma'arif

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI (Tribunsolo.com/Eka Fitriani)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).

"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Untuk diketahui, Polresta Surakarta meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, pada Jumat (8/2/2019) lalu.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved