Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kemenpora

3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora,KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Presiden

3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko soal kasus tersebut

Penulis: Umar Agus W
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi diwawancarai awak media terkait beberapa pejabat Kemenpora yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kemenpora dan kantor KONI.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.

Selain hal tersebut KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan

Baca: KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah

Tak hanya itu saja Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jika perlu adanya reformasi baik secara administrasi maupun dalam hal sumber daya manusia.

Untuk diketahui, sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT KPK di Kemenpora dan KONI dan dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.

Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Tribun Jakarta:

1.KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Instagram @nahrawi_imam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora dan deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Mengutip dari Tribun Jakarta, KPK menurut Febri, seringkali menangani sebuah perkara mulai dari operasi tangkap tangan. Kemudian setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, akan dikembangkan pada pihak lain sesuai bukti yang ada.

Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK

Hal itu terbukti setelah KPK memeriksa staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Rabu (19/12/2018) malam.

Dari pemeriksaan Miftahul, lembaga antikorupsi itu mendalami proses pengajuan proposal dari pihak KONI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved