Kasus Bahar Bin Smith
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Nama Habib Bahar bin Smith hingga Akhirnya Ditahan
Berikut Tribunnews.com rangkumkan kronologi kasus penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith hingga akhirnya resmi ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith masih sebagai saksi terlapor.
"Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi menambahkan dalam pemeriksaan awal kepolisian menganut dan mengedepankan unsur praduga tak bersalah.
Adapun penyidik menangani perkara untuk memastikan alat bukti terkait kasus tersebut.
Dedi menjelaskan jika terbukti perbuatan Habib Bahar melanggar hukum dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya dapat diubah dari saksi menjadi tersangka.
Jenderal bintang satu itu memastikan Polri menangani perkara ini secara profesional dan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Baca: 6 Fakta Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan: Diperiksa Selama 6 Jam Lebih dengan 34 Pertanyaan
4. Dikawal massa
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Selasa (18/12/2018) kemarin, Bahar bin Smith tak datang sendiri.
Ia dikawal sejumlah massa yang merupakan pendukungnya.
Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) dan Rizieq Shihab yang turut mendampingi.
5. Didampingi sembilan pengacara
Dalam kasus penganiayaan dua remaja ini, Bahar bin Smith didampingi sembilan pengacara.
Seperti diungkap salah satu pengacaranya yang bernama Azis berikut ini.
"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
6. Resmi ditahan