Jumat, 3 Oktober 2025

Mapolsek Ciracas Dirusak

5 Fakta Terbaru Pasca Polsek Ciracas Dibakar, Digelar Rekonstruksi Hingga Hasil Rekaman CCTV

5 Fakta Terbaru Pasca Polsek Ciracas Dibakar, di Gelar Rekonstruksi Hingga Hasil rekaman CCTV serta Tim Investigasi TNI AD, TNI AU serta TNI AL

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Reza Deni/Tribunnews.com
ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas 

TNI sudah membentuk tim investigasi khusus untuk mencari dalang perusakan Mapolsek Ciracas.

Mengutip dari Kompas Tv,  hingga saat ini dalang perusakan Polsek Ciracas belum ditemukan.

Tim investigasi khusus melibatkan tiga matra yakni Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat.

Hingga saat ini tim investigasi khusus tengah mendalami dugaan keterkaitan antara kasus pengeroyokan 2 anggota TNI dengan penyerangan Mapolsek Ciracas.

Sementara itu Kapendam Jaya, Kolonel Kristomei Sianturi menegaskan jika dari hasil investigasi terbukti ada anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas maka TNI akan mengambil tindakan tegas.

3. DPR dan Pemerintah Didorong Rampungkan Revisi UU Peradilan Militer

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (memegang pelantang) di kantornya bersama Koalisi Masyarakat untuk Sektor Keamanan (KMSK) membahas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (memegang pelantang) di kantornya bersama Koalisi Masyarakat untuk Sektor Keamanan (KMSK) membahas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara itu DPR dan Pemerintah Didorong Rampungkan Revisi UU Peradilan Militer.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSK) mendorong DPR dan pemerintah segera merampungkan revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Baca: KontraS: Alasan Jiwa Korsa Tidak Dibenarkan dalam Peristiwa Perusakan Mapolsek Ciracas

Direktur Imparsial, Al Araf yang juga anggota dari KMSK mengatakan, dengan rampungnya revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer, hal itu dirasa mampu untuk memutus mata rantai impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer.

 "Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Al Araf di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

4. Kata Kapendam Jaya

Kolonel Kristomei Sianturi
Kolonel Kristomei Sianturi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Sementara itu terkait kasus Mapolsek Ciracas yang dibakar massa, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengungkapkan mengungkapkan jika ivestigasi masih terus akan berjalan.

Investigasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan terdiri atas Kodam Jaya, Pom TNI AU, POM TNI AL, dan POM TNI.

"Saat ini tim investigasi masih bekerja. Artinya kita bersama-sama, Kodam Jaya, Pom TNI AU, POM TNI AL, dan POM TNI AD juga masih terus untuk mencari siapa pelaku penyerangan Polsek Ciracas," kata Kristomei Sianturi saat menghadiri pelantikan pengurus baru Perbakin di Kodam Jaya Jayakarta, Senin (17/12/2018).

mengutip dari Tribun Jakarta, Kristomei Sianturi mengatakan, langkah yang telah dilakukan yaitu menyebarkan informasi ke setiap komandan satuan di wilayah Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved