Senin, 29 September 2025

Fenomena Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang hingga 89 Aplikasi Diduga Lakukan Pelanggaran

Fenomena pinjaman online, gali lubang tutup lubang hingga 89 aplikasi diduga lakukan pelanggaran

Penulis: Miftah Salis
Istimewa
Ilustrasi pinjaman online- Fenomena Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang hingga 89 Aplikasi Diduga Lakukan Pelanggaran 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini fenomena pinjaman online atau fintech peer to peer lending tengah digandrungi masyarakat.

Kemudahan dalam melakukan pinjaman membuat setiap orang candu dan justru melakukan gali lubang tutup lubang.

Namun justru sebanyak 89 aplikasi diduga melakukan pelanggaran terhadap peminjam.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Dikutip dari Nextren, Kamis (13/12/2018), syarat pengajuan melakukan pinjaman cukup mudah.

Peminjam hanya perlu menyerahkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, dan dokumen lain.

Peminjam bisa membuka akun di aplikasi pinjaman online lain secara langsung untuk menutup utang sebelumnya.

Hal inilah yang disebut dengan gali lubang tutup lubang.

Kasus ini diketahui setelah adanya pengaduan pengguna aplikasi pinjaman online ke LBH Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan peminjam yang mengadu ke LBH Jakarta mayoritas memiliki lima akun aplikasi online.

Namun beberapa pengguna bahkan menggunakan 36-40 aplikasi.

Tingginya bunga yang dikenakan saat membayar utang membuat peminjam harus melakukan pinjaman lain.

Satu diantara beberapa peminjaman tercepat yaitu dengan mencairkan dari aplikasi pinjaman lain.

Pola ini akan berulang secara terus-menerus.

Sementara itu sebanyak 89 aplikasi pinjaman online diduga melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan