Fakta Terbaru Habib Bahar, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Hingga Komentar Ustaz Abdul Somad
Habib Bahar ditahan pihak kepolisian pada Kamis (6/12/2018) setelah diperiksa selama 11 jam atas kasus ujaran kebencian.
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Cyber Indonesia.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Ia diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
Baca: Pandangan UAS Soal Isi Ceramah Habib Bahar bin Smith, Sebut Gayanya Memang Seperti Itu Berapi-api
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).
Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.
Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Baca: Kritik Gaya Ceramah Habib Bahar bin Smith, TGB: Sampaikan Nasehat yang Baik Bukan dengan Menghujat
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin smith dari berbagai sumber:
1. Berstatus Menjadi Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
Baca: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Abdul Somad : Gak Ada Lo Gak Rame
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Baca: 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
2. Menjadi Tersangka, Namun Tak Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca: 6 Fakta Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," ujar Dedi.
Pemeriksaan polisi terhadap Bahar pada Kamis (6/12/2018), merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017, dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
3. Ustaz Abdul Somad: Nggak Ada Lo Nggak Ramai
Ustaz Abdul Somad (UAS) angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith.
Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.
Baca: 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.
"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.
Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.
Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.
"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.
Baca: Pengacara: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan
Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, Ustadz Abdul Somad menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masalah kalau itu melanggar konsitusi. Presiden adalah simbol negara. Menghina presiden sama saja menghina negara. Itu aturan kenegaraan,” kata Ustsdz Abdul Somad.
“Kalau tidak senang ya tangkap. Nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum. Jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.
4. Polisi Buru Penyebar Video
Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.
Baca: Kuasa Hukum: Ujaran Habib Bahar, Jokowi Banci dalam Ceramahnya Merupakan Majas
Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.
"Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu," ujar Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
(Tribunnews.com/Whiesa)