OTT KPK di Pengadilan Jaksel
Berita Terbaru OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kode Ngopi hingga Identitas Tersangka
KPK telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembari memegang lembaran kertas di tangan kiri, Irwan enggan berkomentar.
Ia hanya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Tujuh belas menit kemudian, advokat Arif keluar sekira pukul 00.24 WIB.
Pria berkaca mata itu hanya menundukkan kepalanya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.
Tersangka ketiga yang keluar ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
Saat keluar sekira pukul 00.56 WIB, pria bertubuh besar dengan rambut putihnya itu juga memilih bungkam.
Dengan memberi syarat mengangkat tangan kanannya kedepan, ia hanya ingin lewat menuju mobil tahanan.
Terakhir, pada pukul 01.17 WIB, Hakim Ketua Iswahyu Widodo akhirnya keluar.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Iswahyu hanya berucap 'tidak ada'.
Baca: KPK Sebut Sangat Mudah Mendeteksi Modus Korupsi Pejabat
Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga, yaitu seorang pengacara tak termasuk dalam tahanan yang ditahan pada dini hari ini.
Hal ini karena Martin saat ini sedang dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
3. Kode Ngopi
KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka penerima suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hakim Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim PN Jaksel terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jaksel Tahun 2018.
Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) sebagai tersangka penerima suap.