Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Selain untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Ini Alasan Prilly Latuconsina Rajin Berolahraga

Prilly Latuconsina giat olahraga dengan motivasi agar bisa sombongkan badan ke orang-orang yang suka lakukan body shaming.

Editor: Fathul Amanah
Tribunnews/Jeprima
Aktris sinetron, Prilly Latuconsina ditemui saat menghadiri konferensi pers SCTV Awards 2014 di Tower SCTV, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). Prilly masuk dalam nominasi sebagai Aktris Utama Paling Ngetop, bersaing dengan Audi Marissa, Febby Rastanty, Melody Prima, dan Jessica Mila Agnesia. (Tribunnews/Jeprima) 

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.

Oleh sebab itu, Argo mengimbau, para pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar.
"Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, kasus ini ada pidananya," tutur dia.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved