Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Selain untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Ini Alasan Prilly Latuconsina Rajin Berolahraga

Prilly Latuconsina giat olahraga dengan motivasi agar bisa sombongkan badan ke orang-orang yang suka lakukan body shaming.

Editor: Fathul Amanah
Tribunnews/Jeprima
Aktris sinetron, Prilly Latuconsina ditemui saat menghadiri konferensi pers SCTV Awards 2014 di Tower SCTV, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). Prilly masuk dalam nominasi sebagai Aktris Utama Paling Ngetop, bersaing dengan Audi Marissa, Febby Rastanty, Melody Prima, dan Jessica Mila Agnesia. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Prilly Latuconsina giat olahraga dengan motivasi agar bisa sombongkan badan ke orang-orang yang suka lakukan body shaming.

Setelah mendukung adanya dasar hukum yang mengatur tentang pidana terhadap body shaming, Prilly Latuconsina unggah aktivitas olahraganya dan menuliskan motivasinya dalam berolahraga.

Dalam Instagram stories-nya, Prilly menuliskan motivasi olahraganya adalah agar bisa menyombongkan badannya pada orang-orang yang suka melakukan body shaming, Selasa (27/11/2018).

Baca: Pelaku Body Shaming Bisa Dipenjara, Prilly Latuconsina Tantang Netizen yang Suka Komentari Tubuhnya

Prilly Gym
Instagram Story Prilly

Story itu diunggahnya dalam bentuk video, Prilly tampak melakukan serangkaian olahraga ala gym.

"Motivasinya "ayo dong mau kan sombongin badan ke orang yang suka bodyshaming" LOL @indra.hrmwn07," tulis Prilly dalam story tersebut.

Prilly juga menyebutkan serangkaian kegiatan itu sebagai "penyiksaan tiada akhir".

Namun, Prilly tetap melakukannya demi memiliki bentuk tubuh yang diidamkan.

Ia juga ingin menyombongkan bentuk badannya itu kepada orang-orang yang suka melakukan body shaming.

Sebelumnya, Prilly mengunggah story menanggapi UU ITE Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur tentang pidana terhadap pelaku komentar bentuk tubuh atau body shaming, Senin (26/11/2018).

Baca: Lontarkan Candaan Ini Saat Pandu Konser BLACKPINK Shopee Road To 12.12, Prilly Latuconsina Dibully

Instagram Story Prilly
Instagram Story Prilly (screen capture Instagram/prillylatuconsina96)

Story itu berupa screen capture berita mengenai dasar hukum yang mengatur hukuman bagi pelaku body shaming.

"Hallo netizen Silahkan atuh yang pengen nyobain di penjara. Terusin aja kebiasaan buruknya yang suka body shaming. Nanti aku capture yaa dan aku bantui lapor," tulis Prilly dalam story itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018) dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Prilly Latuconsina Enggan Paksakan Diri Bergaya Ala Korea

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved