Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jokowi Singgung Penyebar Hoaks dan Ingin Menaboknya, Ini Dua Penyebar Hoaks yang Sudah Ditangkap

Sejumlah tersangka penyebar hoaks atau berita bohong mengenai Jokowi sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Penulis: Vebri
Editor: Daryono
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Polisi Tangkap Para Penyebar Hoaks Dirinya, Jokowi : 'Itu yang Namanya Nabok' 

TRIBUNNEWS.COM  - Pihak kepolisian bekerja keras untuk menangkap penyebar hoaks yang membawa nama Jokowi.

Proses penangkapan para pelaku memang diakui para polisi tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

Para pelaku yang membawa nama Jokowi membuat Jokowi geram dan mengatakan ingin menaboknya.

Tribunnews melansir dari Kompas sejumlah akun yang telah menyebar berita kebohongan dan ujaran kebencian yang mengaitkan nama Jokowi, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, pada Okober 2018, polisi berhasil menangkap JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Baca: Viral Video Tausyiah Gus Muwafiq Soal Alfatekah di Depan Jokowi, Menteri Agama Sampai Lirik Presiden

JD memproduksi 843 meme.

Selain JD, inilah daftar penyebar hoaks yang telah diamankan pihak berwajib.

1. Obor Rakyat

Dua orang pemimpin tabloid Obor Rakyat berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta pada 8 Mei 2018.

Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksan Obor Rakyat, masing-masing bernama Setyardi Budiono dan H Darmawan Sepriyosa.

Mereka berdua ditangkap di kawasan yang berbeda.

Tabloid Obor Rakyat diproduksi satu juta eksemplar dan disebarkan 724.000 ke masjid dan 28.000 ke pondok pesantren di daerah Pulau Jawa.

Baca: Fadli Zon Tuliskan Puisi Berjudul Mau Saya Tabok Rasanya, Sindir Siapa?

Pemberitaan pada tabloid ini terkait dengan pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang sosok Jokowi pada Pilpres 2014.

Pencetakan dan pengepakan tabloid Obor Rakyat menelan dana sebesar 250 juta rupiah.

Mereka berdua dijatuhi pidana selama delapan bulan penjara dan di tempatkan di Lapas Cipinang.

2. Suara Rakyat

JD, pemilik akun Instagram yang menyebarkan ujaran kebencian diamankan oleh Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu.

Dengan nama akun Instagram SR23, akunnya tekah memiliki pengikut 100.000 akun.

Dia mengendalikan akun Instagram Suara Rakyat 23 seperti suararakyat 23, suararakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official dan sr23_official.

Pelaku mengunggah informasi yang berisi pornografi, berita SARA, foto, meme dan ujaran kebencian.

Salah satu konten yang diunggah JD menyebutkan Jokowi adalah angota PKI.

Tak hanya itu, penyidik mengambil alih 5 akun e-mail, 1 akun Facebook, 2 akun twitter, dan 2 akun Instagram yang dikelola pelaku.

JD telah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2016.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.

Merespon penangkapan JD, Jokowi mengatakan bahwa proses hukum bagi JD bentuk "tabok."

Sebelumnya Jokowi mengatakan keinginannya untuk menabok orang yang menudingnya anggota PKI.

"Ya itu yang namanya menabok, ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi saat dijumpai di Bandar Udara Raden Inten II Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2018).

Baca: Fahri Sebut Ada Elite Diancam Agar Dukung Jokowi Merupakan Hal Normal

Presiden Jokowi pun mengingatkan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk berhati-hati.

Jangan sekali-sekali memuat postingan kabar bohong, fitnah dan sebagainya yang bisa merugikan orang lain.

"Jadi hati-hatilah dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati.

Tabok itu ya proses hukum tadi," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved