Jelang Eksekusi Korban Pelecehan Baiq Nuril, Muncul Petisi Agar Presiden Jokowi Berikan Amnesti
Menjelang eksekusi korban pelecehan Baiq Nuril pada Rabu (21/11/2018), muncul petisi berisi tuntutan Presiden berikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Komentar Hanung tersebut diunggah oleh akun Twitter Erasmus Napitupulu @erasmus70, Jumat (16/11/2018).
"Mas @Hanungbramantyo punya poin yang kuat : "hukum pidana kita masih sangat patriarki, apa yang terjadi pasa ibu nuril bisa terjadi pada kita semua"
#SaveIbuNuril
#amnestiuntuknuril," tulisnya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan staf honorer tata usaha di SMAN 7 Mataram.
Ia dilaporkan oleh atasannya pada 2017 dengan tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila.
Saat itu, atasannya menceritakan rahasia pribadinya dengan seorang perempuan kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.
Namun, Nuril tidak menyebarkannya seperti yang dituduhkan.
Melainkan rekannya yang menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
Nuril sempat menjadi tahanan kota kemudian divonis bebas pada tahun 2017.
Kini ia harus menghadapi kenyataan pahit itu kembali.
Baiq Nuril juga sempat menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan.
Selain dirinya, anaknya juga turut menulis surat untuk Bapak Presiden.
Baca: Inilah Isi Surat Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Dihukum 6 Bulan Penjara pada Presiden
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)