Sabtu, 4 Oktober 2025

PAKU ITE Galang Donasi untuk Baiq Nuril, sang Suami: Ini Bukan Perkara Uang tapi Penegakan Hukum

Suami Baiq Nuril, Isnaini menyatakan, penggalangan dana dalam kasus yang menimpa sang istri, bukan perihal denda.

Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI
Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Suami Baiq Nuril, Isnaini menyatakan, penggalangan dana dalam kasus yang menimpa sang istri, bukan perihal denda.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi yang digelar Internetsehat.id bertajuk #SaveIbuNuril, Rabu (14/11/2018).

"Penggalanan dana ini untuk keadilan dalam penegakan hukum," katanya lewat video call.

Meski demikian, Isnaini tetap menghargai usaha Paguyuban Korban Undang-Undang (PAKU) ITE dalam membantu meringankan beban Nuril dalam membayar denda atas jeratan hukum yang menimpanya.

Baca: Setelah Tagar #SaveIbuNuril Viral, Kini Muncul Petisi Online Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat UU ITE

Diskusi yang disiarkan secara langsung melalui media sosial itu digelar mulai pukul 16.30-17.30 WIB.

Diskusi menghadirkan Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo), Ferdinandus Setu dan Koordinator PAKU ITE, M Arsyad.

Tak hanya menghadirkan dua narasumber tersebut, diskusi tersebut juga menyiarkan wawancara langsung dengan Baiq Nuril melalui video call.

PAKU ITE bersimpati pada Baiq Nuril dengan menggalang dana guna membayar denda sebesar Rp 500 juta melalui kitabisa.com.

Baca: Terancam Masuk Bui, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Dalam waktu 24 jam, M Arsyad menginformasikan, dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 50 juta.

Hal ini menunjukkan, banyak masyarakat Indonesia yang berempati terhadap Ibu Nuril.

M Arsyad bilang perihal penggalangan dana tersebut kepada Nuril dan suaminya, Isnaini melalui video call yang juga disiarkan langsung Internetsehat.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram terancam dipenjara selama 6 bulan dan terkena denda Rp 500 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada wanita berusia 36 tahun itu karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Baca: Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan

Padahal sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram pada 2017.

Prihatin dengan kasus tersebut, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat untuk membantu Nuril membayar denda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved