CPNS 2018
Hari Pertama SKD CPNS 2018 Kemenkumham di Mamuju, 2 Sesi Tes Belum Ada Peserta Lolos Passing Grade
Hari ini, Jumat (26/10/2018), merupakan hari pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (26/10/2018), merupakan hari pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang digelar oleh sejumlah instansi.
Secara nasional, pelaksanaan tes SKD CPNS 2018 memang dimulai hari ini meski jadwal pelaksanaan SKD di tiap instansi bisa berbeda-beda.
Di antara instansi yang menggelar SKD hari ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tes SKD Kemenkumham digelar di berbagai tempat antaralain Denpasar, Medan, Gorontalo, Banjarmasin, Ternate, Kupang dan Palembang.
Tes SKD ini dilakukan dalam sejumlah sesi dengan kuota tertentu.
Dalam tes SKD yang digelar di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju, Sulawesi Barat, pelaksanaan SKD CPNS 2018 Kemenkumham berjalan mulus.
Baca: BMKG Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, Ini Link yang Bisa Diakses
Namun, dari dua sesi yang sudah berjalan hari ini rupanya belum ada peserta yang lolos passing grade.
Untuk diketahui, untuk lolos hasil SKD, peserta CPNS harus mencapai nilai di atas passing grade yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan BKN lewat akun twitternya, Jumat 26/10/2018).
"UPT BKN Mamuju pelaksanaan CAT dibuka kepala kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan semulus jalan tol sayang sekali tidak diimbangi dengan kesiapan peserta mengikuti CAT, 2 sesi belum ada yang lulus passing grade. Tetap Semangat (26-10-2018)," tulis admin akun BKN, Jumat (26/10/2018).
Passing Grade CPNS 2018
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dilansir dari laman resmi menpan.go.id.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Baca: Selain di Kediri, Ujian CPNS Bireuen dan Pidie Jaya Juga Ditunda
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70
Kisi-kisi Materi CPNS 2018
Selain menyampaikan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018, BKN juga menjelaskan kisi-kisi materi tes SKD yang perlu dipelajari pelamar nanti.
Untuk diketahui, usai dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2018, pelamar bakal menjalani tes tahap pertama yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam tes SKD ini, terdapat tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan bahasa Indonesia.
Adapun Tes Intelegensia Umum untuk mengukur kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figuralik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
Sementara dalam Tes Karakteristik Pribadi, terdapat beragam materi seperti Sosial Budaya, Kreativitas dan Inovasi, Profesionalisme, Jejaring Kerja, Integritas diri, Semangat beprestasi, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, kemampuan bekerjasama.
Lalu, pelayanan publik, teknologi informasi dan komunikasi, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradapatasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemapuan belajar dan orientasi pada pelayaan.
Adapun jumlah soal SKD terdiri dari 35 soal TWK, 30 soal TIU dan 35 soal TKP.
Untuk penilaiannya, nilai 5 jika benar dan 0 jika salah dalam soal TWK dan TIU.
Baca: Sederet Rekomendasi Penginapan di Sekitar Lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kemendag, Mulai dari Rp100 Ribu
Sedangkan di soal TKP, jawabannya bernilai 1-5.
Untuk bisa memenuhi passing grade, kamu minimal harus menjawab benar 15 soal TWK, 16 soal TIU dan 29 soal TKP dengan nilai 5.
(Tribunnews.com/Daryono)