Kasus Suap di Bekasi
Selain Bupati Bekasi, Inilah 7 Kepala Daerah Wanita yang Terjerat Kasus Korupsi
Penangkapan Bupati Bekasi oleh KPK menambah daftar panjang pemimpin daerah wanita yang terjerat kasus korupsi.
Bupati petahana itu ditangkap bersama anak anak perempuannya, Dina Permata Sari yang diduga memiliki peran penting.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara.
3. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Bupati Subang, Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/2/2018) atau dua hari jelang masa kampanye.
Imas Aryumningsih juga terjerat kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.
Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pun menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta atau setara tiga penjara.
Selain itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Baca: Potret Keseharian Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin yang Ditangkap KPK
4. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Pada awal Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Bupati Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.