Selasa, 30 September 2025

CPNS 2018

Update CPNS 2018, Ada Perubahan Persyaratan soal Akreditasi dari Kementerian PANRB

Kementerian PANRB rilis perubahan persyaratan soal akreditasi untuk pendaftaran CPNS 2018.

Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu
Kementerian PANRB merilis perubahan persyaratan soal akreditasi untuk CPNS 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) rilis perubahan persyaratan soal akreditasi untuk CPNS 2018.

Senin (8/10/2018), pendafataran CPNS 2018 telah memasuki hari ke-12.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kabar gembira soal pendaftaran CPNS 2018.

Berdasarkan jadwal pendaftaran CPNS 2018 seharusnya berakhir pada 11 Oktober 2018.

Baca: Sudah Pilih Instansi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, tapi Ingin Merubahnya, Bisakah? Ini Penjelasannya

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Sepekan Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu

Namun, BKN mengabarkan bahwa pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberikan informasi terbaru soal CPNS 2018.

Kabar terbaru tersebut dibagikan Kementerian PANRB lewat Twitter hari ini, Senin (8/10/2018).

Dalam surat yang terlampir, Kementerian PANRB menjelaskan adanya perubahan persayaratan CPNS 2018.

Perubahan yang dimaksud adalah soal akreditasi dan sertifikat pendidik.

"Halo Sahabat Muda!

Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.

Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik ya Sahabat Muda!

Semoga informasinya bermanfaat ya (emoji senyum)."

Baca: Tempat Lahir Salah & Tak Ditemukan saat Input Data CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Ini Solusi dari BKN

Baca: CPNS 2018: Inilah Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id

Twitter/kempanrb
Twitter/kempanrb ()

"....mengenai akreditasi menjadi calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pad saat kelulusan.

Di samping itu, kami informasikan pula bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar pada formasi jabatan guru, sama halnya dengan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved