Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Polisi Kendal Brigadir N Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Kasus Ditangani Polda Jateng

Anggota Polsek Kangkung berinisial Brigadir N diduga berselingkuh dengan wanita berinisial W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunjateng.com
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi. 

Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait kasus dugaan perselingkuhan Brigadir N dengan istri polisi:

1. Aipda IS Datangi Rumah Brigadir N Cek Keberadaan Istri

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengatakan Aipda IS sempat mendatangi kediaman Brigadir N untuk mengecek keberadaan istrinya pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N setelah dia melapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal.

Saat itu, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS.

Saat dilakukan pengecekan, Propam tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N

Istri Aipda IS, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N. Diduga sudah melarikan diri," ujar AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota," ujarnya.

2. Kasus Diambil Alih Polda Jateng

Polda Jateng mengambil alih kasus dugaan perselingkuhan Brigadir N.

"Penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Rencana hari ini dilakukan gelar perkara," kata Kombes Pol Artanto, Senin (6/10/2025).

Menurut Artanto, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin anggota.

Ia menyebut, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan, tegas dan berkeadilan.

"Kami pastikan kasus Brigadir N berjalan profesional dan obyektif," ungkapnya.

(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ iwan arifianto/ agus salim irsyadullah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Polisi Kendal Selingkuh dengan Istri Seniornya Diambil Alih Polda Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved