Istri di Bangka Open BO Gegara Suami Download MiChat, Uang untuk Beli Susu Anak
Pasutri di Bangka terjerumus open BO lewat MiChat. Sang istri layani pria hidung belang, suami menunggu sambil momong anak.

Terancam Belasan Tahun Penjara
Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.
Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu.
Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Sumber: Bangka Pos
Pajero Tabrak Tiang Listrik di Bangka Selatan, Pengemudi Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Wanita Muda Pemali Bangka Jalankan Prostitusi di Rumah, Suami dan Anak Berjaga di Luar Kamar |
![]() |
---|
Kegiatan Unik Irjen Pol Hendro Pandowo Sebelum Pindah ke Jakarta: Minta Doa Restu ke Driver Ojol |
![]() |
---|
Profil Irjen Hendro Pandowo, Kapolda yang Dimutasi Jadi Pati Bareskrim, Pernah Tangani Mafia Bola |
![]() |
---|
Tangis Hayati Pecah di Polres Bangka Selatan, Bertemu Ayahnya Setelah 20 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.