Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Lecehkan 5 Pasien, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Handout
DIPENJARA 5 TAHUN - Seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus divonis lima tahun penjara kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. 

"Kami juga masih pikir-pikir, tentunya akan kami pelajari dulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan," kata Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Baca juga: KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi

Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved