Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Lecehkan 5 Pasien, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
"Kami juga masih pikir-pikir, tentunya akan kami pelajari dulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan," kata Firman.
Mohon Maaf kepada Keluarga
Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.
Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.
Baca juga: Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat
"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"
"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.
Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
Awal Mula Kasus
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.
Baca juga: KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Dokter di Malang Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Pengacara: Itu Fitnah |
---|
Dalami Rekaman CCTV Dugaan Dokter RS Persada Malang Lecehkan Pasien, Polisi: Kami Tak Mau Gegabah |
---|
Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien |
---|
Fakta Baru Kasus Pelecehan Pasien RS Persada Malang, Dokter Mengaku Lapor Polisi Duluan |
---|
Kesaksian Dokter AY seusai Diperiksa Polresta Malang, Bantah Pelecehan Pasien hingga Pemecatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.