Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Brigadir Ismoyo Curi Uang Tersangka Pengedar Narkoba di Tanjungbalai, Tak Masuk Kerja Lagi

Brigadir Ismoyo, anggota Polres Tanjungbalai hilang usai digerebek istrinya bersama wanita lain, ia juga gelapkan uang tersangka narkoba Rp6,4 juta.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SUAMI DIGEREBEK - Tangkapan layar video penggerebekan seorang oknum polisi Tanjungbalai tengah bermalam di rumah seorang wanita di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Brigadir Ismoyo juga terlibat penggelapan uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah menghilang dari tugasnya di Satresnarkoba Polres Tanjungbalai setelah digerebek istrinya berduaan dengan wanita lain.

Penggerebekan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara pada Selasa (22/7/2025) lalu.

Brigadir adalah pangkat Bintara dalam kepolisian Indonesia yang bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Setelah ditelusuri, anggota polisi berusia 30 tahun itu juga terlibat kasus penggelapan uang milik tersangka pengedar narkoba berinisial AA.

Kasus tersebut berawal ketika AA ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (8/5/2025).

Sejumlah barang bukti diserahkan ke Brigadir Ismoyo termasuk kartu ATM.

Brigadir Ismoyo meminta AA menuliskan pin ATM di kertas dengan iming-iming dapat dikeluarkan dari penjara.

Pada Sabtu (10/5/2025), Brigadir Ismoyo melakukan penarikan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp6,4 juta.

Mengetahui ada transaksi di ATM, AA melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menyatakan Bridarir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pencurian uang.

"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat

Akibat perbuatannya, Brigadir Ismoyo dapat dijerat Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan anggotanya Brigadir Ismoyo ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Senin (29/9/2025).

Uang di rekening AA sebanyak Rp12 juta dan diambil Rp6,4 juta untuk kepentingan pribadi Brigadir Ismoyo.

Keberadaan Brigadir Ismoyo masih dicari karena tak masuk kerja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved