Napi Kendalikan Prostitusi Online Gunakan Ponsel, Kalapas Cipinang Lakukan Investigasi Internal
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan ponsel yang digunakan sebagai sarana mengoperasikan jaringan prostitusi online
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keterlibatan warga binaan dalam kejahatan digital lintas jaringan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 15 Juli 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang napi yang diduga mengendalikan praktik open BO dari dalam lapas.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Lapas Cipinang dan personel Direktorat Siber Polda Metro Jaya segera melakukan penggeledahan di kamar tahanan AN.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan satu unit alat komunikasi (handphone) yang digunakan sebagai sarana mengoperasikan jaringan prostitusi online.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS
"Setelah alat komunikasi ditemukan, kami langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dengan memasukkannya ke sel khusus serta menyerahkan barang bukti kepada tim kepolisian," ujar Wachid dalam keterangan pers, Sabtu (19/7/2025).
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap AN.
Dalam proses tersebut, dilakukan pula serah terima alat komunikasi antara pihak kepolisian dan petugas Lapas sebagai bagian dari barang bukti.
Tak berhenti di situ, pihak Lapas Cipinang juga akan melakukan investigasi internal terkait keberadaan handphone tersebut di dalam blok tahanan.
Wachid menegaskan akan menindak tegas bila ditemukan keterlibatan oknum petugas dalam penyelundupan alat komunikasi ke dalam sel.
"Kami akan telusuri secara menyeluruh. Jika ada petugas yang terlibat, pasti akan kami beri sanksi. Sedangkan untuk warga binaan yang menyelundupkan barang terlarang, hak-haknya seperti remisi akan ditangguhkan, bahkan bisa dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi," tegasnya.
Kalapas Cipinang juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian untuk menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan warga binaan dari balik penjara.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Lapas Cipinang secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang terlarang seperti ponsel, narkoba, dan senjata tajam.
Selain itu, sosialisasi terkait hak, kewajiban, dan larangan juga terus dilakukan secara langsung maupun melalui banner serta pengeras suara yang diputar setiap hari.
Anggota Brimob Ditusuk Sindikat Prostitusi Online saat Melerai Keributan di Hotel di Jambi |
![]() |
---|
4 Gadis Belia Diperdagangkan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online di Kelapa Gading |
![]() |
---|
Pasutri Penyelenggara Pesta Bertukar Pasangan yang Ditangkap di Badung Diam-diam Jual Video Mesum |
![]() |
---|
Menkomdigi: Kami Galau, Sarang Utama Kejahatan Digital di Sosial Media |
![]() |
---|
Kisah Mucikari di Sultra, Tiap Transaksi Diupah Rp100 Ribu, Baru Beroperasi Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.