Senin, 29 September 2025

Kronologi Pembunuhan Bos Gadai di Semarang, Pelaku Sempat ke Pantai karena Panik

Lukman Listianto (30) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ika Rahmawati (43), bos gadai Semarang, akibat konflik utang Rp6 juta yang berujung maut

TribunJateng.com/Iwan
PEMBUNUHAN BOS GADAI - Tersangka Lukman Listianto (30), mengungkapkan bahwa ia membunuh korban akibat ketidaksesuaian harga dalam transaksi gadai. Pengakuan tersebut disampaikan oleh LL saat berada di Mapolrestabes Semarang pada Kamis, 25 September 2025. 

"Tersangka kepada temannya mengaku korban pingsan setelah jatuh di kamar mandi saat wudhu," lanjutnya.

Dua kalung dan sepeda motor korban dibawa kabur Lukman.

Lantaran panik, Lukman mengajak temannya ke Pantai Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara untuk menenangkan diri. Penangkapan dilakukan di rumah mertua Lukman di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (20/9/2025).

Akibat perbuatannya, Lukman dijerat dua pasal sekaligus meliputi pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan