Kronologi Pembunuhan Bos Gadai di Semarang, Pelaku Sempat ke Pantai karena Panik
Lukman Listianto (30) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ika Rahmawati (43), bos gadai Semarang, akibat konflik utang Rp6 juta yang berujung maut
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Tersangka kepada temannya mengaku korban pingsan setelah jatuh di kamar mandi saat wudhu," lanjutnya.
Dua kalung dan sepeda motor korban dibawa kabur Lukman.
Lantaran panik, Lukman mengajak temannya ke Pantai Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara untuk menenangkan diri. Penangkapan dilakukan di rumah mertua Lukman di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (20/9/2025).
Akibat perbuatannya, Lukman dijerat dua pasal sekaligus meliputi pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.