Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi
FE, dokter gadungan yang tipu warga Bantul Rp538 juta meminta maaf, sebut kondisi pasien membaik usai terapi di tempatnya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.
J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.
Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.
Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."
"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Sumber: TribunSolo.com
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Akhir Pekan Ini, 20 dan 21 September 2025 |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Viral - Briptu Rizka Bunuh Suami Brigadir Esco |
![]() |
---|
Sosok FE, Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 juta, Hanya Lulusan SMA, Vonis Korban Kena HIV |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Sabtu, 20 September 2025: Tidak Hujan, tapi Berawan |
![]() |
---|
Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.