Senin, 29 September 2025

Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi

FE, dokter gadungan yang tipu warga Bantul Rp538 juta meminta maaf, sebut kondisi pasien membaik usai terapi di tempatnya.

Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. 

Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.

J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.

Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.

Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."

"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan