Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi

FE, dokter gadungan yang tipu warga Bantul Rp538 juta meminta maaf, sebut kondisi pasien membaik usai terapi di tempatnya.

Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. 

Untuk total kerugian yang dialami korban, kata Nofrizal, harus dibuktikan di pengadilan;.

"Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," imbuhnya.

Kronologi Dokter Gadungan Tipu Pasien

Penyamaran FE sebagai dokter gadungan terbongkar setelah korban berinisial J melapor kepada polisi.

FE yang hanya lulusan SMA pun tidak pernah bersekolah jurusan kedokteran, tetapi ia nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat medis dari internet.

Awalnya pada Juni 2024, J yang merupakan warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J lalu mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE yang berada di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan itu.

Saat J mendaftar program terapi, ia dimintai uang Rp15 juta.

"Setelah beberapa minggu, FE memberi tahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, dilansir TribunJogja.com.

Baca juga: Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta

Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

November 2024, J kembali diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46 juta.

Akhirnya korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan kepada tersangka.

Lalu pada Februari 2024, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

"Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," urai Mirza.

Tak berhenti di situ, pada Juli 2025, korban lagi-lagi diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban cair.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved