Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi

FE, dokter gadungan yang tipu warga Bantul Rp538 juta meminta maaf, sebut kondisi pasien membaik usai terapi di tempatnya.

Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. 

TRIBUNNEWS.COM - FE (26), dokter gadungan yang menipu warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta sebesar Rp538 juta, meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan FE melalui pendamping hukumnya, Nofrizal Sayuti.

FE merupakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang membuka praktik terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Ia menjadi dokter gadungan sejak 2024.

"Terlebih dahulu kami dan saya sebagai PH saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian yang telah dilakukan oleh klien saya saudara FE," ucapnya, Minggu (21/9/2025), dilansir TribunJogja.com.

Nofrizal menjelaskan, sebagai manusia, FE tidak terlepas dari salah dan khilaf. Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya itu menjadi suatu kesalaan.

Akan tetapi, ia menilai informasi yang berkembang di publik sudah tidak sewajarnya.

Nofrizal menyampaikan, apa yang dilakukan kliennya tidak sepenuhnya masuk dalam kategori penipuan.

Menurutnya, FE sejak awal menawarkan jasa terapi kepada pasien. Sebab, FE melihat anak korban perlu penanganan terapi.

Selain itu, orang tua pasien juga merasa anaknya memiliki penyakit attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).

ADHD adalah gangguan perkembangan saraf yang ditandai dengan pola berkelanjutan dari kurangnya perhatian, hiperaktivitas, dan impulsivitas yang dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum

Penyakit ini sering kali didiagnosis pada masa kanak-kanak dan dapat berlanjut hingga dewasa.

Dari situ orang tua pasien memperbolehkan anaknya diterapi oleh FE dan sempat ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Terapi pun dilakukan. Nofrizal menyebut, dari terapi itu, kondisi pasien berangsur membaik.

"Terapi pun telah dilakukan dan pernyataan dari klien saya, memang anak korban ada perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia," tandasnya.

Untuk total kerugian yang dialami korban, kata Nofrizal, harus dibuktikan di pengadilan;.

"Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," imbuhnya.

Kronologi Dokter Gadungan Tipu Pasien

Penyamaran FE sebagai dokter gadungan terbongkar setelah korban berinisial J melapor kepada polisi.

FE yang hanya lulusan SMA pun tidak pernah bersekolah jurusan kedokteran, tetapi ia nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat medis dari internet.

Awalnya pada Juni 2024, J yang merupakan warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J lalu mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE yang berada di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan itu.

Saat J mendaftar program terapi, ia dimintai uang Rp15 juta.

"Setelah beberapa minggu, FE memberi tahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, dilansir TribunJogja.com.

Baca juga: Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta

Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

November 2024, J kembali diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46 juta.

Akhirnya korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan kepada tersangka.

Lalu pada Februari 2024, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

"Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," urai Mirza.

Tak berhenti di situ, pada Juli 2025, korban lagi-lagi diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban cair.

Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.

J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.

Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.

Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."

"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved