3 Fakta Briptu Rizka jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Belum Puas
Brigadir Esco ditemukan tewas membusuk di kebun belakang rumah, lima hari setelah dilaporkan hilang. Istrinya, Briptu Rizka, jadi tersangka pembunuhan
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas pada Minggu (24/8/2025).
Jasad pertama kali ditemukan mertuanya di kebun belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak Selasa (19/8/2025) dan ditemukan tewas lima hari kemudian.
Ia tinggal di rumah bersama istri yang juga anggota polisi wanita bernama Briptu Rizka Sintiyani serta kedua anak berusia dua tahun dan tujuh tahun.
Brigadir adalah pangkat bintara dalam Kepolisian Republik Indonesia yang berada di atas Briptu dan di bawah Bripka.
Kondisi leher korban terjerat tali, jasad membusuk serta wajah sulit dikenali.
Hasil autopsi dan visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul.
Polda NTB membantah Brigadir Esco tewas gantung diri dan menyatakan polisi berusia 29 tahun itu menjadi korban pembunuhan.
Berikut lima fakta tewasnya Bridair Esco:
-
Istri jadi Tersangka
Baca juga: Akal Bulus Briptu Rizka soal Tewasnya Brigadir Esco, Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menerangkan ada 53 saksi yang diperiksa dalam gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).
Gelar perkara dilakukan secara tertutup, bahkan keluarga korban tidak dilibatkan.
Setelah gelar perkara selesai, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ucapnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Briptu Rizka Sintiyani merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat.
2. Penetapan Tersangka Dianggap Janggal
Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi, mengaku menyiapkan langkah hukum karena penetapan tersangka dianggap janggal.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," tuturnya.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.
Baca juga: Pengakuan Ayah Brigadir Esco soal Kejanggalan Kematian Anaknya di Lombok: Ada Organ Tubuh Hilang
“Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” lanjutnya.
Jika penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka tak sesuai prosedur, maka status tersangkanya dinilai cacat hukum.
“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” tandasnya.
3. Diduga ada Tersangka Lain
Sementara itu, keluarga korban menduga ada tersangka lain yang membantu kasus pembunuhan.
Keluarga korban berasal dari dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Ayah korban, Samsul Herawadi, meminta Briptu Rizka dihukum secara pidana meski berstatus sebagai anggota polisi.
Baca juga: Polda NTB Ungkap Luka di Tubuh Brigadir Esco, Keluarga Yakin Bukan Akhiri Hidup
"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar. Oleh karena itu saya minta diadili seberat-beratnya karena ini pembunuhan berencana," tegasnya.
Ia telah mencurigai tersangka pembunuhan orang terdekat korban dan dilakukan secara terencana.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya dalam hal ini, adik, misan dan sebagainya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Briptu Rizka Diadili Seberat-beratnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Sinto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.