Senin, 29 September 2025

Litao Anggota DPRD Wakatobi Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Jejak Kasusnya

Penahanan hingga 20 hari ke depan, dilakukan setelah penyidik Polda Sultra menemukan bukti terkait keterlibatan Litao dalam pembunuhan 11 tahun silam.

Editor: Willem Jonata
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakkatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan, Jumat (20/9/2025).

Penahanan hingga 20 hari ke depan, dilakukan setelah penyidik Polda Sultra menemukan bukti terkait keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan 11 tahun silam.

Sebelumnya, Litao diperiksa penyidik selama 7 jam.

Korban pembunuhan yang melibatkan Litao, yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Baca juga: 11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?

Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa Litao diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Litao dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai tersangka, Litao ditahan hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik," katanya lagi.

Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan tersebut.

Ia berharap kasus yang menjerat kliennya ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum. 

Sedangkan, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga korban menyambut baik penahanan tersebut, yang menurut kami ini dapat dilakukan sejak lama mengingat status LT adalah DPO," katanya. 

Sejak awal, menurut dia, keluarga korban sudah lama berharap Litao ditahan dan diproses hukum.

"Dan sekarang alhamdulillah L sudah ditahan. Semoga proses hukum berjalan dengan baik dan objektif, sehingga keluarga korban dapat memperoleh keadilan," tandasnya.

Jejak perkara

Sebeluumnya, polisi telah menahan dua pelaku lain pada 2014, yakni La Ode Herman dan Rahmat La Dongi, atas pembunuhan remaja yang juga melibatkan Litao.

Keduanya diproses hukum. Masing-masing divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara terhitung sejak 2015.

Litao yang namanya juga disebut-sebut terlibat kasus ini, diketahui melarikan diri hingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tak disangka-sangka, nama Litao muncul di pemilihan legislatif Wakatobi.

Ia mengikuti Pemilu 2024 dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Partai Hanura merupakan kendaraan politiknya.

Keluarga korban sempat memprotes keabsahan Litao sebagai wakil rakyat. Yang disinggung, yakkni dokumen SKCK yang menjadi syarat pencalonan anggota DPRD.

Pihak keluarga heran bagaimana mungkin seorang yang berstatus DPO bisa mendapat SKCK.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dokumen resmi dari Polri yang menunjukkan informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang

Akhinya terbukti anggota Polres Wakatobi yang mengeluarkan dokumen itu dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun dan kepesertaan dalam pendidikan perwira dibatalkan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan