Tambang Nikel di Raja Ampat
Pertambangan Pulau Gag Raja Ampat Jadi Sorotan, Pemerintah Perketat Mitigasi Lingkungan
Pelestarian lingungan di Pulau Gag, wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menjadi komitmen pemerinta
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
timtribunsolo
Empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Dennis Destryawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.