Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor
Tiga pekerja tewas tertimbun longsor saat menambang batu padas ilegal di Asahan, Sumut. Tambang seluas 4 hektare telah beroperasi 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pekerja tambang tewas tertimbun longsor di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (5/9/2025).
Longsor terjadi saat para korban sedang memindahkan batu padas ke truk sekitar pukul 11.30 WIB.
Tebing batu padas runtuh dan menimpa empat pekerja yang tiga di antaranya tewas.
Identitas korban meninggal yakni Rijal Siagian (42), Sahroni Siahaan (40), dan Sarpin (52).
Tambang galian batu padas tersebut dinyatakan ilegal oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin.
Batu padas digunakan untuk konstruksi bangunan dan dijual ke pembeli lokal.
Tambang dengan luas empat hektare sudah beroperasi selama 10 tahun.
Luas empat hektare setara dengan tujuh lapangan sepak bola.
Polres Asahan telah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik tambang, Syafii Marpaung, operator ekskavator, Ahmad Fauzi Hasibuan serta mandorbernama Dedi Iskandar Sitorus.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menerangkan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tambang itu milik Syafii Marpaung dengan CV Berkah Pulo Jaya dengan lebar tambang sekitar empat hektare dan tanah tersebut milik orangtua tersangka," paparnya, Rabu (17/9/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan
Operasional tambang dilakukan secara manual dengan eskavator lalu diangkut dengan truk.
"Galian tersebut menghasilkan batu padas dan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang menggunakan mobil truk. Muatnya secara manual dipikul oleh pekerja dengan menggunakan tangan ke dalam mobil truk," imbuhnya.
Para korban tak mengetahui adanya longsor bebatuan dari tebing dan meninggal di lokasi kejadian.
"Sehingga jatuh ke bawah tepatnya pada lokasi titik pekerja dan karyawan yang pada saat itu sedang membuat batu padas ke dalam truk."
"Sehingga, tiga orang pekerja meninggal dunia tertimbun, dan satu lainnya mengalami luka," tandasnya.
Polres Asahan mengusut kasus ini setelah laporan model A diterbitkan.
Laporan model A adalah bentuk laporan singkat, faktual, dan langsung ke inti peristiwa.
Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Mohon Dihentikan, Pak
Model ini umum digunakan dalam laporan kejadian cepat seperti kecelakaan, kriminalitas, atau bencana.
Sebelumnya, Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengaku akan mengevaluasi dan mengecek izin tambang.
Satu korban selamat bernama Edianto mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Abdul Manan Simatupang.
"Kami berharap, pemilik tambang tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan, dan kami juga akan mengecek soal izinnya, kalau memang diperlukan akan kita hentikan," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang Ilegal Tersangka setelah Longsor Menewaskan 3 Pekerja
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.