Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini
Terungkap hal yang membuat Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana bebas dari penjara meski masa hukuman belum berakhir, simak sosok dan kasusnya.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sementara Dadang dan Yana Mulyana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis 4 tahun, dan Rijal divonis 5 tahun penjara.
Tak berniat mengajukan upaya hukum banding, Yana Mulyana pun menerima vonis hakim tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Salma Dinda Regina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.