Senin, 29 September 2025

Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini

Terungkap hal yang membuat Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana bebas dari penjara meski masa hukuman belum berakhir, simak sosok dan kasusnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
YANA MULYANA BEBAS - Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Terbaru, Yana Mulyana dinyatakan bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025, berikut sosok dan kasusnya. 

Sementara Dadang dan Yana Mulyana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis 4 tahun, dan Rijal divonis 5 tahun penjara.

Tak berniat mengajukan upaya hukum banding, Yana Mulyana pun menerima vonis hakim tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Salma Dinda Regina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan