Senin, 29 September 2025

Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini

Terungkap hal yang membuat Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana bebas dari penjara meski masa hukuman belum berakhir, simak sosok dan kasusnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
YANA MULYANA BEBAS - Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Terbaru, Yana Mulyana dinyatakan bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025, berikut sosok dan kasusnya. 

Disebutkan juga, warga binaan harus berkelakuan baik, salah satunya dengan mengikuti beberapa program pembinaan.

"Nah, dua persaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya (Surat Keputusan) oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan," ungkap Kusnali.

Pembebasan bersyarat Yana Mulyana tercantum dalam surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 per 27 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Kusnali, Yana Mulyana telah mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) khusus, salah satunya saat perayaan hari agama dan remisi umum dalam memperingati Kemerdekaan RI, sehingga eks Walkot Bandung itu mendapat pengurangan masa tahanan.

"Dan masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober 2027. Jadi, sekarang statusnya Pak Yana sebagai klien balai pemasyarakatan," tutur Kusnali.

Dengan kata lain, hingga 17 Oktober 2027 mendatang, Yana Mulyana masih harus jalani masa percobaan dan lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandir.

Adapun jika dihitung secara normal, masa pidana Yana Mulyana seharusnya berakhir pada April 2027.

Namun, kini masa pidana penjaranya dipotong sekitar 1 tahun 10 bulan bila dihitung berdasarkan vonis.

Tak sendiri, dua anak buah Yana Mulyana yang juga terseret kasus korupsi Bandung Smart City yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ikut bebas bersyarat.

Kala itu, Dadang menjabat sebagai Kepala Dishub Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sementara Rijal, menjabat sebagai Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

"Dadang bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025, dan Rijal bebas pada 8 September 2025," beber Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyo, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Mengingat Kasus Korupsi Yana Mulyana

Keterlibatan Yana Mulyana dalam kasus korupsi Bandung Smart City diketahui publik saat ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023.

Saat itu, Yana Mulyana ditangkap bersama Dadang dan Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.

Ketiga pejabat pemerintahan itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung, dengan rincian Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar Rp2,16 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan