Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas
Berikut informasi soal sederet kebohongan Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng yang bawa kabur uang hingga Rp10 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
"Dari Rp 10 miliar, sisanya tinggal Rp 9,6 miliar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Jateng beberapa waktu lalu.
Baca juga: Fakta Baru Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Susun Rencana Jadi Bos Rentenir
Polisi dari jajaran Polresta Solo juga sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Pertama Anggun, tersangka utama yang bawa kabur uang Rp10 miliar, dan kedua teman lamanya Dwi.
"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang."
"Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," kata AKBP Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.
Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Dwi dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting/Erlangga Bima Sakti)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.