Kronologi Perampokan di BPR Syariah Purbalingga, Eks Karyawan dan Satpam Ambil Uang Rp31 Juta
Aryono, mantan pegawai BPRS Purbalingga, menodong teller dan membawa kabur Rp31,5 juta dibantu Karyono, satpam aktif yang jadi otak perampokan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Beredar rekaman CCTV kasus perampokan di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam video terlihat seorang pria yang mengenakan penutup wajah mengambil uang Rp31.500.000 dari tangan pegawai bank sambil menodongkan senjata tajam.
Pelaku dapat leluasa masuk dan keluar bank karena tak ada petugas keamanan.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, melayani masyarakat dengan produk pembiayaan dan simpanan tanpa menyediakan layanan transaksi pembayaran seperti giro atau cek.
Aksi perampokan terjadi pada Selasa (26/8/2025) dan pelaku bernama Aryono ditangkap pada Selasa (2/9/2025).
Aryono adalah mantan pegawai BPRS Buana Mitra Perwira yang diberhentikan pada April 2025 karena penyalahgunaan dana nasabah.
Ia mengetahui lokasi penyimpanan uang dan waktu pegawai lengah.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan Aryono bekerjasama dengan satpam bank bernama Karyono.
"Ia merupakan satpam aktif di bank tersebut, dan berdasarkan hasil pendalaman ternyata ditemukan fakta bahwa dialah otak dibalik aksi perampokan ini," paparnya, Senin (8/9/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Karyono bertugas mengawasi sekitar kantor dan meninggalkan pos satpam ketika Aryono melancarkan aksinya.
"Saat pelaku atau eksekutor ini datang, si satpam alias Karyono ini justru meninggalkan lokasi. Sehingga eksekutor langsung berhadapan dengan teller bank dan kemudian melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam, sambil meminta ditunjukkan lokasi berangkas uang," bebernya.
Baca juga: Motif Wadison Bunuh Istri di Serang, Buat Skenario Perampokan untuk Dapat Hak Asuh Anak
Uang hasil perampokan dibagi rata kedua pelaku.
"Dan pada saat pelaku diamankan itu memang uangnya sudah digunakan, dan hanya tersisa Rp11.700.000," imbuhnya.
Ia menerangkan karyawan bank tidak mengalami luka akibat kasus perampokan.
"Kepada tersangka, keduanya kami sangkakan tindak pidana pencurian dan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.