Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Sering Bertengkar dengan Tiara karena Masalah Sepele, Tega Mutilasi Pacar usai Memendam Emosi
Pelaku mutilasi dan korban sering bertengkar karena masalah sepele, yang menjadi pemicu permasalahan semakin runyam.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan tersangka ternyata pernah memiliki pengalaman menjadi tukang jagal hewan panggilan.
"Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dalam momen kegiatan yang dibutuhkan jagal hewan tersebut," ungkap Ihram dalam konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Polres Mojokerto, Senin, dilansir Surya.co.id.
Seperti pengakuan Alvi, Ihram juga menjelaskan motif tersangka melakukan perbuatan keji yakni dipicu dendam terhadap korban dan ekonomi.
Tersangka dan korban sering bertengkar yang dipicu permasalahan sepele.
Menurut Ihram, tersangka memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat teridentifikasi.
Alvi sempat menyimpan potongan tulang bagian tengkorak korban mutilasi, dalam dua kantong plastik warna hitam yang sempat disimpan di atas dinding kamar mandi kos, lalu dipindahkan di belakang lemari.
Baca juga: Polisi Pastikan Alvi Maulana Mutilasi Tiara Jadi Ratusan Bagian, Kepala Korban Disimpan di Lemari
Kini, polisi menemukan potongan tulang yang dikubur tersangka di lahan kosong depan rumah kos, Lakarsantri, Surabaya.
Dari temuan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar 65 potongan ditemukan di semak belukar tepi jalan raya Pacet-Cangar, Sabtu (6/9/2025).
"Tersangka melakukan perbuatan mutilasi, lalu membuang dan memusnahkan sementara masih menyimpan bagian potongan tubuh (Korban) tertentu untuk menghilangkan jejak."
"Tersangka hendak membuang (Sisa potongan tubuh korban) seperti di Pacet, ke tempat lain namun berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto," terang Ihram.

Ancaman Hukuman
Polisi menangkap Alvi saat berada di kos yang sebelumnya digunakan menjadi tempat tinggal dengan korban di Lakarsantri Surabaya, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka sempat berupaya melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kaki bagian betis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal ancaman hukuman mati.
Baca juga: Dikenal Tertutup, Alvi Pelaku Mutilasi di Mojokerto Selalu Beralasan saat Diminta Indentitasnya
Mengenai kronologi pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan awalnya pelaku membawa pisau dapur mengendap-endap menghampiri korban yang duduk di atas kasur kamar kos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.