Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Kasus Kerusuhan di Surabaya: 33 Orang jadi Tersangka, Pembakaran Gedung Grahadi Sudah Direncanakan
Polisi sebelumnya sempat mengamankan 315 orang kemudian menetapkan 33 orang sebagai tersangka karena bukti dinilai cukup.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung rusuh di Surabaya, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, enam di antaranya masih berusia anak-anak. Mereka dipulangkan ke orangtuanya dan akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Polisi sebelumnya sempat mengamankan 315 orang. Setelah pemeriksaan, sebagian besar dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara 33 orang dinilai cukup bukti untuk diproses hukum.
Baca juga: Emil Dardak Temui Orang Tua Anak-anak Pelaku Perusakan di Grahadi: Mereka Hanya Ikut-ikutan
“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lantas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik jadi molotov, hingga sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Motif para tersangka pun beragam. Ada yang mengaku ikut ajakan teman, ada pula yang terbawa suasana hingga terprovokasi saat situasi mulai kacau.
“Dari hasil pemeriksaan, ada yang memang sengaja datang untuk ikut-ikutan, ada juga yang akhirnya terprovokasi di lokasi,” jelas Jules.
Polisi juga menemukan tujuh tersangka yang positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.
Untuk yang terbukti positif benzo akan ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Selain itu, ada yang dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran (arson), serta Undang-Undang Darurat bagi mereka yang membuat atau membawa bom molotov.
Pembakaran Gedung Negara Grahadi Direncanakan
Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pembakaran Gedung Negara Grahadi sudah direncanakan sebelum kerusuhan.
Hasil dari penyelidikan sementara, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Khusus 9 tersebut, kasusnya ditangani Polda Jatim.
Baca juga: Khofifah Terkejut Gedung Grahadi Dibakar, Padahal 30 Menit Sebelumnya Duduk Bareng Mahasiswa
Mayoritas tersangka pembakaran ini, ternyata masih berusia anak-anak.
“Satu tersangka dewasa berinisial AEP, usia 20 tahun, warga asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Ia membuat lima bom molotov, mengajak empat anak untuk membantu, dan melibatkan empat anak lainnya sebagai eksekutor,” terang Kombes Pol Jules.
Sebelum melancarkan aksi, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi itulah mereka menyusun rencana dan sepakat membuat bom molotov.
Hingga akhirnya Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00, bom molotov yang mereka buat dilemparkan ke arah Gedung Grahadi, hingga memicu kebakaran besar.
Akibatnya, kerusakan parah tidak terhindarkan. Api melalap ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, ruang Kepala Biro Umum, ruang Protokol, ruang Biro Rumah Tangga, hingga ruang kerja Pokja wartawan.
Jules menegaskan, rangkaian kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–30 Agustus bukan dilakukan oleh mahasiswa atau massa unjuk rasa.
Baca juga: Pria Misterius Berjaket Ojol Viral, Diduga Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya
Demo yang dilakukan mahasiswa di Grahadi, Polda, maupun Polrestabes Surabaya semua berlangsung damai. Namun, berakhir ricuh karena disusupi kelompok perusuh.
“Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan kelompok lain yang berkoordinasi lewat WhatsApp untuk mengajak melakukan kerusuhan. Mereka tidak bertujuan berdemo, tapi memang ingin membuat kekacauan,” tegasnya.
Jules juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi atau berspekulasi liar banyaknya unggahan-unggahan di media sosial pascakerusuhan.
Seperti halnya postingan viral menampilkan sosok pria berjaket ojek online dengan sepatu bermerek.
Banyak netizen yang menduga, orang itu sebagai provokator dan dicurigai bukan asli seorang ojek online.
"Kalau ada keterkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu tentu kami juga tidak sendiri. Kami terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, dengan pemerintah provinsi, rekan-rekan TNI, dengan ormas, Satpol PP maupun dengan tokoh-tokoh agama, ulama. Kami berharap masyarakat se-Jawa Timur tetap tenang sama-sama jaga kondusivitas dengan tidak terpengaruh taruh oleh informasi-informasi yang ada di media sosial," tandasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya, Sebagian Ikut-Ikutan Bakar Grahadi dan Polsek
dan
Dipastikan Polda Jatim, Bahwa Pembakaran Gedung Grahadi Sudah Direncanakan
Sumber: Surya
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Trauma Kasus Kematian Mahasiswa Unnes, Keluarga Tolak Kompolnas Datang Bersama Polisi |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
---|
Elite Nasdem Bicara Soal Nasib Ahmad Sahroni Sebagai Anggota DPR: Kita Lihat Saja Hasil di MKD |
---|
Usai Rumah Dijarah, Sahroni Muncul dengan Topi Sabrebro—NasDem: Itu Kegiatan Pribadi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.