Selasa, 30 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

LEMPARAN Bangkai Tikus hingga Hujan Batu Jadi Kode Dimulainya Demo Ricuh di Mapolda Jateng   

Terungkap ada kode lemparan bangkai tikus dan hujan batu penanda dimulainya kericuhan demo di Mapolda Jateng pada Kamis (28/8/2025).

Tribunjateng/bramkusuma/TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DEMO MAPOLDA JATENG - Tampilan depan koran harian Tribun Jateng Hari Ini, Kamis 4 September 2025. Dokumentasi polisi mengangkat senjata berpeluru gas air mata saat membubarkan massa di Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Jumat (29/8/2025). Terungkap ada kode lemparan bangkai tikus dan hujan batu penanda dimulainya kericuhan demo di Mapolda Jateng pada Kamis (28/8/2025) 

“Kalaupun ada pelemparan, hanya berupa air mineral,” katanya. 

Setelah pelemparan bangkai tikus, kata Mu’tasim, pecahlah kericuhan.

Sesudah itu massa melemparkan benda-benda lain, termasuk batu dan bom molotov.  

Untuk membubarkan aksi tersebut, petugas menembakkan water canon, kemudian menembakkan gas air mata.

Dalam diskusi itu, para ketua BEM memberikan kesaksian mereka terkait insiden kerusuhan yang terjadi dalam demo di depan Mapolda Jateng, pada 28 Agustus 2025.  

Baca juga: Aksi Tak Biasa saat Demo Ricuh: Pelajar Jarah Tameng Polisi hingga 2 Pemuda Curi Water Barrier 

Sementara itu, Ketua BEM Unissula Semarang, Wiyu Ghaniy Allathif menegaskan, mahasiswa akan selalu mem-follow-up terkait tuntutan mereka.

"Karena itulah bentuk komitmen gerakan kami."

"Karena kami yakin, bangsa ini masih bisa diperbaiki melalui anak muda generasi penerus bangsa, termasuk mahasiswa seperti kami," tegas Ghaniy.

"Kami akan hadir lagi dengan gelombang massa yang lebih banyak untuk mengawal masa yang masih tertahan oleh pihak kepolisian."

"Hingga tuntas," sambungnya.

 

Wajib lapor 

Sementara itu, belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi, pada akhir Agustus 2025.

Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanski wajib lapor kepada polisi

"Kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi."

"Mereka ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," jelas anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Muamalsyah, Rabu (3/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved