Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Buat Status WA Bakar Rumah Kapolresta Pati, Remaja Ini Didatangi Polisi: Tidak Kami Tangkap
Seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebarkan kalimat bernama provokasi untuk bakar rumah Kapolres Pati. Kini ciut setelah didatangi polisi
"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.
CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.
Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.
Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.
Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.