Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Bawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan kedua tersangka berinisial P dan YA.

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Para peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, driver ojol, dan masyarakat di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Minggu (31/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulbar (Sulawesi Barat), Minggu (31/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan kedua tersangka berinisial P dan YA.

Keduanya ditangkap karena diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung.

Baca juga: Cari Wanita BO, Pria Mabuk Salah Rumah dan Ancam Mantan Kabid Damkar Mamuju Sulbar

“Pertama, kami amankan satu botol bom molotov lengkap dengan isinya. Sedangkan tersangka kedua membawa tiga botol, namun belum berisi,” kata Agustinus saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut, bom molotov itu memang dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, bom molotov ini disiapkan untuk unjuk rasa,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Agustinus menambahkan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebut ada peserta aksi membawa benda berbahaya.

 Tim Satreskrim lalu bergerak menyebar dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Profesi keduanya, ada yang mengaku mahasiswa, tapi masih kami dalami,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa saat itu diikuti aliansi mahasiswa, komunitas ojek online, dan sejumlah elemen masyarakat sipil.(*)

Penulis: Suandi

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan