Kamis, 2 Oktober 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama September 2025, Ini Rincian Biayanya

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Surakarta selama bulan September 2025. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling.

Penulis: David AdiAdi
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Satlantas Polresta Surakarta mengadakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Surakarta selama bulan September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Surakarta, Jawa Tengah selama bulan September 2025.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor yang telah berusia 17 tahun.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta kembali membuka layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.

Melalui layanan SIM Keliling Satpas Online (SIM Online) yang dipelopori oleh Satlantas Polresta Surakarta, masyakarat akan semakin mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi, Putra Eks Kapolri Sutarman Jabat Kasi SIM Polda Metro Jaya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Dikutip dari Instagram @pemkot_solo, berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta selama September 2025:

1. Hari Senin: Kantor Kecamatan Jebres/UNS.

2. Hari Selasa: Mangkunegaran/Depan Gedung MTA

3. Hari Rabu: Taman Jayawijaya Mojosongo

4. Hari Kamis: Pasar Oleh-oleh Jongke

5. Hari Jumat: Depan Solo Square

6. Hari Sabtu: Balaikota Surakarta.

*) Sebagai catatan:

- Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB

- Khusus hari Minggu atau tanggal merah, layanan SIM Keliling juga ikut libur.

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:

- Fotokopi SIM lama dua lembar 

- Fotokopi KTP dua lembar 

Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti 

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:

*) SIM A dan B

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp80.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.

*) SIM C

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp75.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 260.000.

Baca juga: Syarat Penerbitan SIM, DSPEC Internasional Libatkan Kampus di Pendampingan Tes Psikologi 

*) SIM D

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp30.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved