Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama September 2025, Ini Rincian Biayanya
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Surakarta selama bulan September 2025. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Whiesa Daniswara
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:
- Fotokopi SIM lama dua lembar
- Fotokopi KTP dua lembar
Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:
*) SIM A dan B
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp80.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.
*) SIM C
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp75.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 260.000.
Baca juga: Syarat Penerbitan SIM, DSPEC Internasional Libatkan Kampus di Pendampingan Tes Psikologi
*) SIM D
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp30.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.