Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Yuvinus Solo, Anggota DPRD Sikka Masih Terima Gaji, Meski Berstatus Terpidana Kasus TPPO

Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, masih terima gaji, meski berstatus terpidana kasus TPPO dan ditahan.

Istimewa
MASIH TERIMA GAJI - Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo. Yuvinus masih menerima gaji, meski berstatus terpidana dan ditahan karena kasus TPPO. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Maumere pada 9 Desember 2024. 

Dua perusahaan itu adalah PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan PT First Resources Group Kalimantan Timur sebagai Asisten Manajer (2011-2019).

Pada 2020, ia maju pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.

Setelah terpilih, Yuvinus pun menjabat sebagai Kepala Desa Hebing pada 2020-2023.

Terjerat Kasus TPPO

Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK adalah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024, untuk bekerja di perusahaan sawit.

Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan.

YMK sendiri tewas karena kelaparan. Ia meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Buntut kematian YMK, sang istri pun melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024.

Dilansir Pos-Kupang.com, puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal.

Meski demikian, ia sempat tak kunjung ditahan meski sudah berstatus tersangka.

AKP Susanto yang saat itu menjabat sebagai Kasi Humas Polres Sikka, mengungkapkan Yuvinus belum ditahan sebab sedang sakit.

Alasan lainnya, lantaran Yuvinus bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar AKP Susanto saat dihubungi, Minggu (2/6/2024), masih dari Pos-Kupang.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved