Aksi Demonstrasi di Pati
KPK Akan 'Dibanjiri' Surat dari Pati dan Didatangi Demonstran, Diminta Jadikan Sudewo Tersangka
Warga Kabupaten Pati mengirimkan surat lewat kantor pos secara bersama-sama guna mendesak KPK menjadikan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berdatangan ke Alun-Alun Simpang Lima Pati, Senin (25/8/2025) pagi.
Mereka ingin mengirimkan surat lewat kantor pos secara bersama-sama. Surat-surat itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Sudewo diduga terlibat dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Warga Pati mengambil formulir surat yang sudah disediakan oleh koordinator Masyarakat Pati Bersatu di posko.
"Kami hanya memudahkan saja, maka kami sediakan formulir suratnya. Tapi masing-masing di setiap surat, warga harus menuliskan namanya sendiri itu sebagai bentuk bahwa ini asli dari warga Pati, bukan surat yang kami buat mengatasnamakan warga Pati," kata koordinator aksi, Teguh Istiyanto, di posko, Senin, dikutip dari Tribun Jateng.
Menurut Teguh, ditargetkan ada sekitar 5.000 surat yang akan ditujukan kepada KPK.
Dia berkata, ada pula warga yang mengirimkan surat secara sendiri-sendiri lewat kantor pos terdekat di masing-masing kecamatan. Mereka tidak mengirimkan surat secara kolektif.
Sebagai contoh, sejumlah warga di Kecamatan Tayu, Kayen Cluwak, Sukolilo, dan Winong sudah mengirimkan surat beberapa hari lalu.
"Karena kami ingin murni ini aspirasi warga, makanya kami imbau warga untuk kirim surat secara pribadi meskipun kirimnya bareng kami tunjukkan itu aspirasi murni dari warga. Bukan kami bikin surat atas nama warga. Makanya warga kirim sendiri dan biaya sendiri," ujar Teguh.
Menurut dia, warga yang akan mengirim surat harus menulis secara pribadi nama lengkap, tanggal lahir, dan alamatnya.
Baca juga: Sosok Koordinator Aksi Pembela Bupati Pati, Sudewo Dianggap Bapak Pembangunan Pati
Nurul Utami, salah satu warga Pati, turut mengirim surat karena merasa Sudewo sudah tidak pantas menjadi Bupati Pati.
Dia ingin KPK bisa menegakkan keadilan dan memproses hukum Sudewo atas tindakannya.
Pengiriman surat ini merupakan ikhtiarnya selain menunggu proses pemakzulan yang saat ini masih berlangsung melalui Pansus DPRD Pati.
"Kalau dari Pansus tidak bisa, dari KPK nanti kalau tidak ada hasilnya, minta keadilan yang di atas sama Tuhan," kata Nurul
"Rakyat Pati menolak dipimpin koruptor"
Pada saat aksi dilakukan, truk komando tampak terparkir di Alun-Alun Simpang Lima Pati. Ada genset dan empat sound system di atas truk.
Sound system digunakan untuk memutar musik dan sebagai alat pengeras suara koordinator dalam menyampaikan imbauan kepada peserta aksi.
Kain putin bertuliskan "Rakyat Pati menolak dipimpin koruptor. Usir koruptor dari Pati, harga mati..!" dibentangkan pada sisi truk.
"Jadi kami tegaskan, aksi ini aksi damai kirim surat ke KPK," ujar Teguh dari atas truk komando.
Warga Pati akan menggelar demo di Gedung KPK
Selain menggelar demonstrasi di Pati, warga Pati juga berniat menggelar demonstrasi di Gedung KPK di Jakarta.
Baca juga: Warga Sukolilo Gelar Aksi Dukung Bupati Sudewo yang Dianggap Bapak Pembangunan Pati: Sudah Nyata
Guna mengumpulkan biaya pemberangkatan ke Jakarta, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menghimpun donasi dari warga Pati.
Selama lima hari, 19-23 Agustus 2025, donasi yang terkumpul sudah mencapai Rp117,4 juta.
Posko donasi dibuka sejak 19 Agustus. Lokasinya di depan Kantor Bupati Pati, tepatnya di bawah videotron kawasan Alun-Alun Pati.
Adapun aksi unjuk rasa di Gedung KPK direncanakan digelar di Jakarta pada 2-3 September mendatang.
KPK: Sudewo diduga terlibat dalam banyak klaster proyek
KPK mengatakan Sudewo diduga terlibat dalam banyak klaster proyek yang tengah diusut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa peran Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek, tetapi juga tersebar di hampir seluruh proyek yang terkait dengan kasus ini.
"Jadi, yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu (jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso). Jadi, di hampir seluruh proyek itu ada perannya, sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Karena dugaan keterlibatan yang luas tersebut, Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut mantan anggota DPR RI itu akan digabungkan menjadi satu kesatuan.
Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terpisah-pisah.
"Untuk dia, bisa nanti sekaligus untuk penanganannya. Jadi, tidak hanya nanti, satu, misalkan di Solo Balapan–Kadipiro, nanti satu Tegal–Solo, seperti itu, enggak. Jadi, kalau orangnya sama, itu akan disatukan untuk penanganan perkaranya,” kata Asep.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Gagal Diperiksa Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menunjukkan bukti foto uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam berbagai mata uang yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut, termasuk tuduhan penerimaan uang Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak lain yang terkait kasus ini.
Kasus korupsi DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Korupsi ini diduga terjadi dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Makassar, dan Sumatera, dengan modus merekayasa proses lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
(Tribunnews/Febri/Ilham Rian, Tribun Jateng/Rifqi Gozali)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Pati Berkumpul di Alun-alun, Serentak Surati KPK Desak Sudewo Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.