Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Pemprov Jateng Turun Tangan Investigasi Terbakarnya Sumur Minyak di Blora
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bentuk tim untuk verifikasi kebakaran sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tim untuk verifikasi pengelolaan sumur minyak dan gas (Migas) dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap pengelolaan sumur migas di seluruh Jawa Tengah.
Tim ini dibentuk setelah kejadian terbakarnya sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Kecamatan Bogorejo sendiri terletak di timur Blora, berdekatan dengan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.
Dari Ibu Kota Jateng, Semarang, jaraknya kurang lebih 146 kilometer atau 4 jam lebih perjalanan darat.
Sumur yang terbakar itu merupakan sumur minyak rakyat.
Sumur tersebut dikelola oleh warga setempat secara mandiri, bukan perusahaan resmi seperti Pertamina.
Sumur rakyat biasanya ilegal karena tak punya izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan negara.
Tiga orang meninggal dunia dan seorang ibu beserta balitanya kritis akibat kebakaran sumur minyak ini.
"Sebelum kejadian kami sudah menyiapkan tim verifikasi dari sumur-sumur tradisional itu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Selasa (19/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia mengatakan sumur-sumur rakyat tersebut merupakan sumur yang berbahaya karena tidak melalui proses asesmen.
Baca juga: Cara Pemerintah Padamkan Api di Sumur Minyak yang Terbakar di Blora
Asesmen merupakan proses penilaian teknis, keselamatan, dan legalitas sumur minyak.
"Dengan terbentuknya tim kita akan bergerak di lapangan. Karena tim kita ini lintas sektoral," kata dia.
Ia mengakui baru mendapat laporan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan validasi.
Saat ini, atas arahan Gubernur Jateng, tim tersebut dibentuk.

"Saya berharap adanya tim bisa melakukan verifikasi dan mempelajari sumur tersebut agar kami bisa gerak di lapangan," ungkapnya.
Polisi Periksa Pemilik Sumur
Polres Blora pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
AKBP Wawan Andi Susanto selaku Kapolres Blora, mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik sumur.
"Untuk saksi, kemarin kami sudah memeriksa empat saksi dari warga sekitar."
"Dan insyaallah hari ini nanti sesuai dengan agenda Satreskrim kami akan memanggil lagi kurang lebih ada empat orang saksi lagi untuk kita mintai keterangan. Jadi total ada delapan," jelasnya, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.
"Pemilik sumur (investor) sementara kemarin sudah kita mintai keterangan awal, nanti akan kita mintai keterangan kembali," imbuh dia.
Kata Dinas ESDM Jawa Tengah
Terpisah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyatakan, sumur minyak yang terbakar di Blora tersebut merupakan sumur minyak ilegal.
Kadin ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengaku masyarakat sudah diingatkan untuk tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Masih Berjalan, Polisi Periksa Pemilik & 8 Saksi
Dalam Permen tersebut, warga hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.
"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (18/8/2025).
Ia juga memastikan, sumur yang terbakar tersebut tidak berizin alias ilegal.
"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi, ini yang sangat disayangkan," kata dia.
Agus menuturkan, peraturan dari pemerintah juga membolehkan BUMD, KUD, maupun UMKM untuk mengelola sumur yang sudah ada.
Namun, masyarakat diminta agar tak menambah lagi sumur.
"Ini yang akan menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal di sektor Migas."
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun Pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," urainya.
Sumur yang terbakar, lanjut Agus, merupakan sumur baru dengan kedalaman 100 hingga 150 meter.
Sumur tersebut bukan sumur lama dan di sana ditemukan peralatan-peralatan pengeboran.
"Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina, dan ESDM," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemprov Jateng Bentuk Tim Menelusuri Sumur Migas Rakyat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/M Iqbal Shukri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.