Royalti Musik
PO Bus Haryanto Larang Pemutaran Musik, Kru Bertanggung Jawab Bayar Royalti Apabila Ditagih LMKN
Aapabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada PT Haryanto, maka kru tersebut yang bertanggung jawab membayar
Editor:
Erik S
Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, termasuk pemutaran lagu atau musik di dalam bus.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Lagu Kebangsaan Tak Perlu Dikenai Royalti
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebagai pelaku usaha transportasi pihaknya belum pernah diajak diskusi terkait penerapan PP Nomor 56 tahun 2021.
“Bukan tidak mungkin kena royalti, karena bus disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021, kami bukan menolak atau cari aman, tapi jujur saja ini belum jelas seperti apa hitungannya secara pasti,” ucap Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Pengenaan royalti tersebut, menurut Sani bisa memberatkan pihak pengusaha otobus karena bisa berdampak pada penyesuaian harga tiket. Padahal, saat ini daya beli masyarakat sedang lesu.
“Untuk saat ini sementara, masing-masing perusahaan memberikan instruksi ke seluruh sopir dan crew untuk tidak memutar musik dan lagu, bila mana ada pelanggaran akan menjadi tanggung jawab masing-masing,” ucap Sani.
PT. SAN Putra Sejahtera sendiri, sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan.
“Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN, tapi bila penumpang mau memutar lagu lewat perangkat masing-masing tidak masalah,” ucap Sani.
Penonaktifan layanan tersebut, termasuk fasilitas penggunaan audio video on demand (AVOD) di berbagai kelas. (Tribun Jateng/Kompas.com)
Penulis: Rifqi Gozali
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus
Sumber: Tribun Jateng
Royalti Musik
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
---|
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
---|
Besok DPR akan Rapat Bahas Peta Masalah Royalti Musik |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.