Senin, 6 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Soal Aksi Warga Tuntut Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Pengamat: Masuk Akal

Ketua KPPOD Herman N Suparman mengomentari aksi demonstrasi yang terjadi di Pati, Jawa Tengah pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Editor: Nuryanti
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO PATI - Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Ketua KPPOD Herman N Suparman mengomentari aksi demonstrasi yang terjadi di Pati, Jawa Tengah pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, mengomentari aksi demonstrasi yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

KPPOD adalah sebuah lembaga independen yang fokus pada kajian dan advokasi terkait kebijakan dan pelayanan publik di bidang ekonomi, fiskal, dan desentralisasi/otonomi daerah. 

KPPOD didirikan untuk memantau pelaksanaan otonomi daerah secara kritis dan konstruktif, serta memberikan rekomendasi kebijakan publik berbasis riset. 

Menurut Herman, aksi demonstrasi itu merupakan satu bentuk tuntutan terhadap kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pati Sudewo, yang notabene dipilih oleh rakyat, tetapi justru mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini Sudewo menjadi sorotan karena dirinya sempat menantang warganya untuk berdemo.

Hal itu terkait dengan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Sebelum akhirnya membatalkan kebijakan itu dan meminta maaf, awalnya Sudewo mengaku tak gentar meski harus menghadapi gelombang demonstrasi besar menolak kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

Namun, meski sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan tarif PBB, warga tetap melaksanakan demo pada Rabu hari ini dengan menuntut supaya Sudewo mundur dari jabatannya.

"Bagi kami resistensi dan juga tuntutan mundurnya bupati ini itu masuk akal karena kebijakan yang diambil oleh seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyatnya itu justru menimbulkan beban yang luar biasa terhadap warganya sendiri gitu ya," ucap Herman dalam acara Breaking News di Kompas TV, Rabu.

Ia menyebut, demonstrasi ini juga menjadi sinyal bagi kepala daerah lain supaya dalam menyusun kebijakan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan juga masalah yang dihadapi warga.

Baca juga: Unjuk Rasa Warga Menuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Massa Bakar Mobil Polisi

"Dan dengan kejadian per hari ini menurut kami ini satu pembelajaran penting tidak hanya untuk kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pati, tetapi juga untuk kepala-kepala daerah yang lain," ungkapnya.

Ia melanjutkan, menurutnya peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pati telah diterbitkan pada awal tahun lalu.

"Perda nomor 1 tahun 2024 terkait dengan pajak dan retribusi daerah di Pati gitu ya. Dan tahun ini Bupati Pati Sudewo itu mengeluarkan sebuah peraturan bupati gitu ya." 

"Itu adalah turunan teknis dari Perda 1 tahun 2024 yang mengatur tarif dan juga ketentuan NJOP di PBB-P2-nya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved