Prada Lucky Namo Meninggal
Prada Lucky Dituduh Penyimpangan Seksual, Ahli Hukum: Jika Benar Tak Bisa Jadi Alasan Penganiayaan
Menggaung isu yang menyebut bahwa motif penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky lantaran hukuman akibat tudingan penyimpangan seksual.
"Motif mengenai penyimpangan seksual dan lain-lain itu hanya penyebab terjadinya tindak pidana. Jika motif itu bermuatan tindak pidana, maka motif tersebut harus ditangani secara terpisah," tegasnya, kepada Tribunnews, saat hadir dalam program Kacamata Hukum, yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak diperbolehkan mencampuradukkan dua perkara berbeda dalam satu penanganan hukum. Jika sebuah motif juga mengandung unsur pidana, maka motif itu harus diselidiki dan disidik secara mandiri, serta ditentukan siapa yang menjadi tersangkanya.
"Jadi tentu berbeda motif ini kalau ada muatan tindak pidana. Maka motif ini harus diselidiki lagi, disidik lagi, dan ditentukan siapa tersangkanya," imbuhnya.
Dr. Bakhrul juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam memisahkan antara motif dan fakta hukum. Ia khawatir jika keduanya dicampuradukkan, publik bisa saja menganggap motif tertentu, seperti penyimpangan seksual (jika itu terbukti benar), sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan.
“Saat ini penyebab kematian Prada Lucky masih didalami. Namun kita harus hati-hati agar motif tidak dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Itu berbahaya secara hukum dan moral,” pungkasnya.
Tersangka dan Kronologi
Sebanyak 20 anggota TNI diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Bahkan kini empat dari 20 anggota TNI yang terlibat itu ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky.
Keempat tersangka itu yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Sementara 16 anggota TNI lainnya masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
Mengutip Tribunflores.com, kronologi kasus dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan laporan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana yang kini ramai beredar di media sosial bermula pada saat Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky yang diduga mengalami penyimpangan seksual (LGBT) pada Minggu 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.
Sayangya, dalam laporan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan tudingan perilaku penyimpangan seksual (LGBT) yang dilakukan Prada Lucky.
Keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 06.20 WITA, Prada Lucky disebut kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar.
Hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani saat mengecek kamar mandi.
Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.
Sekira pukul 09.25 WITA dihari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal, kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky.
Sumber: TribunSolo.com
Prada Lucky Namo Meninggal
Menangis, Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf ke Uli Simanjuntak karena Hina Prada Lucky |
---|
Amnesty Internasional Ungkap Terjadi Pelanggaran HAM Serius Atas Kematian Prada Lucky |
---|
Sertu Gunadin, Suami Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf Istri Hina Prada Lucky: Siap Salah |
---|
Anggota DPR Desak Polisi Militer Ungkap Motif Kematian Prada Lucky |
---|
Kasus Kematian Prada Lucky: Seorang Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.