Prada Lucky Namo Meninggal
Prada Lucky Dituduh Penyimpangan Seksual, Ahli Hukum: Jika Benar Tak Bisa Jadi Alasan Penganiayaan
Menggaung isu yang menyebut bahwa motif penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky lantaran hukuman akibat tudingan penyimpangan seksual.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menggaung kabar motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo (22) atau Prada Lucky lantaran dihukum karena penyimpangan seksual.
Prada Lucky semasa hidup merupakan Anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan dan itu bertugas di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere yang terletak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirinya disebut dianiaya oleh sejumlah seniornya di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi NTT, pelaku diduga berjumlah 20 orang.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, sekira pukul 11.23 WITA.
Petugas RSUD Aeramo yang mengurus jenazah Prada Lucky menyebutkan ada beberapa luka sayat dan lebam di tubuh korban, termasuk luka bekas sundutan rokok.
Sementara terkait isu Prada Lucky penyimpangan seksual, kabar tersebut awalnya dikatakan oleh Nafa Arshana, istri seorang anggota TNI, mengutip TribunJakarta.com.
Melalui akun media sosialnya, Nafa Arshana menuduh Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Masalahnya yang meninggal ini juga moralnya tidak ada, dia punya orientasi seksual menyimpang. Kalo proses hukum pada yang hakim tetap berlaku," tulis Nafa Arshana dalam unggahannya.
Tak lama setelah pernyataannya viral, akun Facebook milik Nafa Arshana diduga berganti nama menjadi Myesha Mauza.
Namun jejak komentarnya sudah terlanjur menyebar luas di dunia maya.
Kata Pengamat soal Motif
Baca juga: Sosok Melki Laka Lena, Gubernur NTT yang Dukung Proses Hukum terhadap Penganiaya Prada Lucky
Pengamat Hukum Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn.,menyoroti soal motif dalam kasus tewasnya Prada Lucky, termasuk tudingan korban penyimpangan secara seksual.
Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn merupakan Konsultan Ahli di DJS & Partners Law Firm dan Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum di UIN Raden Mas Said Surakarta.
Dirinya mengatakan bahwa pentingnya memahami motif dalam tindak pidana tanpa mengaburkan fakta hukum yang ada.
Menurut Bakhrul, motif memang penting dalam proses penyelidikan karena dapat menjelaskan alasan di balik terjadinya sebuah tindak pidana.
Namun, ia menekankan bahwa motif tidak bisa menjadi dasar pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih yang berujung pada kematian.
Sumber: TribunSolo.com
Prada Lucky Namo Meninggal
Menangis, Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf ke Uli Simanjuntak karena Hina Prada Lucky |
---|
Amnesty Internasional Ungkap Terjadi Pelanggaran HAM Serius Atas Kematian Prada Lucky |
---|
Sertu Gunadin, Suami Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf Istri Hina Prada Lucky: Siap Salah |
---|
Anggota DPR Desak Polisi Militer Ungkap Motif Kematian Prada Lucky |
---|
Kasus Kematian Prada Lucky: Seorang Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.