Kamis, 2 Oktober 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Berikut nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru jadi tersangka kasus Prada Lucky Namo hingga terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Tribunnews.com/Linkedin dan Facebook
TNI ANIAYA TNI - Kolase foto Letda Inf Thariq Singajuru, perwira TNI yang diduga aniaya juniornya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) hingga tewas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berikut nasib Letda Inf Thariq Singajuru yang kini jadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara. 

Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).

Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.

Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.

Informasi tambahan, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Letda Inf Thariq Singajuru sempat memiliki akun Instagram dengan username @eriksingajuru.

Ia memiliki 11,6 ribu pengikut.

Akun @eriksingajuru masih terindeks mesin pencarian Google hingga Jumat (8/8/2025) pukul 22.00 WIB.

Tetapi, saat diklik, akun Letda Inf Thariq Singajuru beserta foto-fotonya telah hilang dan hanya menampilkan pesan: 

Maaf, halaman ini tidak tersedia. Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pangdam IX/Udayana: Saya Kehilangan Anggota, Ini Menyedihkan! Siapapun Diusut, Tidak Pandang Bulu

(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Kupang/Yuan Luluan/Alfons Nedabang/Irfan Hoi )

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved